M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko di kawasan Galaxi, Kota Bekasi, yang diduga berfungsi sebagai kantor satelit untuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam jaringan judi online. Dalam penggeledahan ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka.
Penggeledahan dilakukan, pada Jumat (01/11) sekitar pukul 11.35 WIB, dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra. Penggeledahan tersebut menyisir seluruh lantai ruko tiga tingkat ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan, bahwa kantor ini disewa oleh para tersangka sebagai ‘kantor satelit’. “Mereka menyewa tempat ini sendiri dan menamakannya sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary dikutib, pada Sabtu (02/11/2024).
Menurut Kombes Ade Ary, penggerebekan ini mengamankan 11 orang tersangka yang terdiri dari sipil, termasuk beberapa pegawai Komdigi dan staf ahli. Namun, identitas spesifik serta jumlah pegawai Komdigi yang terlibat masih dalam proses pendalaman, mengingat masih ada tersangka lain yang buron.
Dia juga mengungkapkan, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Komdigi. Para tersangka diduga membiarkan beberapa situs judi online tetap beroperasi dengan tidak memblokirnya, kendati memiliki kewenangan untuk menutup ribuan situs judi yang dapat diberantas. Upaya ini diduga melibatkan imbalan uang demi kepentingan pribadi.
“Hasil pengungkapan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro jaya, ditemukan fakta bahwa oknum yang diberi kewenangan untuk memblokir menyalahgunakan kewenangan tersebut,” kata Kombes Ade Ary.
Terakhir, pihaknya mengatakan, para pelaku tidak memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenal. Padahal semestinya semua situs judi online diblokir karena banyak masyarakat menjadi korban perjudian online. (*)