Site icon www.m-radarnews.com

Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Baru Judol Komdigi, Sita Barang Bukti Uang Rp1,4 Miliar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polisi kembali berhasil menangkap dua tersangka baru atas kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang bukti yang disita adalah uang senilai Rp1,4 miliar.

“Total tersangka yang berhasil ditangkap terkait kasus ini menjadi sebanyak 26 orang, dan tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F dan C,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikutib, pada Minggu (01/12/2024).

Kombes Ade Ary mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial AA yang berperan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang bukti yang disita uang senilai ratusan juta rupiah.

“Barang bukti dari tersangka AA yaitu 1 unit Handphone, 9 buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai ratusan juta rupaiah,” ungkapnya.

Dilanjutkan, tersangka kedua berinisial F alias W alias A yang berperan sebagai agen 40 website judol. “Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online yang ditangkap tanggal 28 November 2024,” jelas Kombes Ade Ary.

Dari penangkapan keduanya, penyidik menyita uang senilai Rp724.336.400 dari tersangka AA dan dari tersangka F alias W alias A disita uang tunai Rp720.000.000. “Jadi jika ditotalkan, uang yang disita dari tersangka AA dan F senilai Rp1.444.336.400,” terangnya.

Dengan tambahan dua tersangka ini, Kombes Ade Ary mengungkapkan, total tersangka yang saat ini telah ditangkap polisi dalam kasus judol yang melibatkan oknum pegawan Komdigi telah mencapai 26 orang.

 

 

Editor: Rochmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version