M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polresta Banyuwangi, merilis perkembangan terbaru penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan Yoseph Bachtiar Irawan (46), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Korban meninggal usai mengalami kekerasan fisik oleh sekelompok anak punk pada Rabu malam, 4 Februari 2026.
Dalam insiden itu, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Blambangan Banyuwangi, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono mengatakan, penyidik telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial CD (17) dan LW (17), keduanya warga Surabaya. Keduanya ditangkap di wilayah Situbondo.
“Tiga orang lainnya, yaitu AN (17), IR (22), dan AG (27), telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” kata Iptu Didik, pada Jumat (06/02/2026).
Dari hasil penyelidikan, peristiwa itu berawal ketika korban menegur para pelaku karena merasa terganggu dengan aktivitas mereka. Teguran tersebut memicu perselisihan hingga akhirnya berujung pengeroyokan.
Para pelaku diduga memukul korban menggunakan ukulele yang mereka bawa saat mengamen, selain dengan tangan kosong. Benturan keras pada bagian kepala belakang menyebabkan korban mengalami cedera fatal. “Ukulele itu memang digunakan dalam aksi kekerasan,” jelasnya.
Polisi memastikan, bahwa saat kejadian, baik korban maupun para pelaku tidak berada di bawah pengaruh alkohol. “Tidak ditemukan indikasi penggunaan miras,” tegas Iptu Didik.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Sementara jika penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman hukuman meningkat menjadi maksimal 7 tahun sebagaimana diatur dalam ayat (3).
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta mengembangkan penyidikan,” pungkasnya.

