JAKARTA, (M-RADARNEWS.COM),-          Pihak kepolisian berhasil meringkus tiga (3) tersangka pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorilla racikan di Jakarta. Dari hasil penangkapan tersebut, pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti tambakau gorilla sebanyak 2 kilogram (Kg). Tiga pelaku tersebut berinisial ARI, AF, DAP.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai adanya peredaran narkotika, polisi melakukan penelusuran dan menangkap 3 pelaku yakni ARI, AF, DAP di Cilandak, Jakarta Selatan.

“Mendapati barang bukti berupa 10 bungkus tembakau gorila dengan berat bruto seluruhnya 2.775,5 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sa’abani, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan 5 bungkus tembakau gorila dari seseorang berinisial H (DPO). Harga tembakau gorila itu yakni Rp5 juta per bungkus.

“Oleh tersangka dicampur dengan tembakau biasa, ditambah dengan bahan pewarna makanan hingga menjadi kurang lebih 10 (sepuluh) bungkus dengan berat brutto 2.775,5 gram,” terang Kasat Narkoba Polres Jaksel.

Kasat Narkoba Polres Jaksel menjelaskan, bahwa pelaku menjual secara eceran. Tembakau gorila yang dijual per 5 gram ditarif Rp250 ribu – Rp300 ribu. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp10.000.000 hingga Rp18.000.000 tiap bungkusnya (300 gram).

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. (tn)

Spread the love