JATIM, (M-RADARNEWS),- Polres Jember mengamankan pelaku membuat dan menjual petasan berinisial S (39) warga Krajan, Karangpring, Sukorambi ini terancam merayakan hari raya Idul Fitri di balik deruji besi.
al ini karena pihaknya ditangkap polisi. Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SIK,SH,MH, menjelaskan pelaku diamankan saat akan menjual petasan tersebut.
“Karena ulah pelaku ini di hendus petugas yang akhirnya langsung kami amankan di Polres Jember,” jelas Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SIK, SH, MH., usai menggelar press conference, Jumat, (18/5).
Pelaku mengaku petasan tersebut ia dapatkan dari seorang temannya 4 bulan lalu. Kemudian ia simpan, untuk dijual kembali pada bulan ramadhan ini. Barang bukti puluhan petasan yang diamankan Polres Jember memiliki diameter bervariasi, yang saling diikatkan atau direnteng dengan diameter 1 cm petasan, dengan serangkaian 75 petasan lain yang diikatkan dengan petasan yang besar dengan diameter 3 cm.
“Kepada masyarakat saya minta untuk tidak menjual atau menyalakan petasan baik saat Ramadhan maupun lebaran, karena jika ini tetap dilakukan sama saja ingin berlebaran di penjara,” ujar Kapolres.
Karena ulah perbuatan yang melanggar hukum, maka pelaku dijerat dengan UU Darurat RI no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tim/Tbj)