Site icon www.m-radarnews.com

Polres Probolinggo Kota Tangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025, di Mapolres Probolinggo Kota, pada Jumat (19/09/2025). (Foto: dok/hm)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap 10 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari para tersangka, satu orang diidentifikasi sebagai bandar, sementara sembilan lainnya berperan sebagai pengedar.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, bahwa delapan dari 10 tersangka ini merupakan satu jaringan. Penangkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung selama 12 hari, dari 30 Agustus hingga 10 September 2025.

“Delapan orang yang merupakan satu jaringan adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, dan MSH. Sementara dua pengedar lainnya yang berhasil kami amankan adalah JS dan AA,” ujar AKBP Rico dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, pada Jumat (19/09/2025).

Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, ​Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 39,66 gram sabu-sabu, 11 unit ponsel, 6 timbangan digital, 404 plastik klip kosong, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp3.100.000.

AKBP Rico menambahkan, bandar dari jaringan tersebut adalah FZ yang ditangkap di Kota Pasuruan. FZ diketahui terhubung dengan “Changcuters,” bandar utamanya yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Probolinggo Kota.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. (by/tnpj)

Spread the love
Exit mobile version