M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang kian meresahkan. Dalam dua operasi berbeda, aparat menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti ratusan liter solar dan pertalite yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.
Pengungkapan pertama dilakukan Unit II Satreskrim pada Rabu (08/04/2026), di Kecamatan Singojuruh. Tiga tersangka, yakni HSM (pemodal), JB (sopir), dan SBU (pembeli) ditangkap setelah kedapatan membeli solar menggunakan 40 barcode MyPertamina.
BBM subsidi itu kemudian dipindahkan ke puluhan jerigen plastik sebelum diangkut menggunakan Mitsubishi L300. Modus ini dinilai sangat terencana dan merugikan distribusi BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Kasus kedua dibongkar Unit V Satreskrim, pada Jumat (10/04/2026) di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Purwoharjo. Empat tersangka diamankan, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS.
Dua tersangka lain, RCA dan M memanfaatkan Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya untuk membeli Pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa memindai barcode. Keterlibatan operator SPBU memperlancar praktik penyelewengan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan, pengungkapan dua kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas mafia BBM.
“Kami akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Siapa pun yang mencoba bermain-main akan diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Rofiq, dalam keterangan resminya, Selasa (14/04/2026).
Ia juga meminta masyarakat dan pengelola SPBU meningkatkan kewaspadaan. “Jika melihat transaksi mencurigakan, jangan ragu melapor. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan prosedural,” tambahnya.
Dari dua perkara tersebut, nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 juta. Polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya:
- Mitsubishi L300
- Toyota Kijang modifikasi
- Honda Scoopy
- Puluhan jerigen solar dan pertalite
- Mesin sedot portabel
- Puluhan barcode MyPertamina
Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolresta Banyuwangi. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Polresta Banyuwangi menegaskan, bahwa penindakan terhadap mafia BBM akan terus dilakukan secara masif untuk memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat dan para pengelola SPBU agar tetap waspada serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi mencegah kerugian negara dan menjaga kepentingan publik. (by/*)
