Site icon www.m-radarnews.com

Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Pengoplosan LPG, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Polresta Banyuwangi, membongkar dua jaringan pengoplos gas LPG berskala besar di wilayah selatan Banyuwangi. Foto: dok/ist

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, kembali mencatat prestasi dengan membongkar dua jaringan pengoplos gas LPG berskala besar di wilayah selatan Banyuwangi. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut diperkirakan melampaui Rp544 juta.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang diedarkan kembali menggunakan kemasan tabung 12 Kg dan 50 Kg. Penggerebekan dilakukan, pada Senin (13/04/2026), di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo.

Tiga pelaku ditangkap, yakni Suhariyono alias Poyo (55) sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan, serta Guntoro (71) yang berperan sebagai jasa angkut.

Penyidikan mengungkap, bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak Desember 2025 hingga Maret 2026. Selama periode itu, mereka mengoplos isi 4.072 tabung LPG 3 Kg menjadi 1.000 tabung 12 Kg dan 72 tabung 50 Kg, dengan kerugian negara mencapai Rp220.931.520.

Tiga hari kemudian, Kamis (16/04/2026), polisi kembali mengamankan pelaku lainnya, Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42), di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Rama diketahui pemilik, sekaligus pengelola pangkalan resmi Pertamina LPG M. Khuldori.

Pangkalan tersebut disinyalir menyalahgunakan kuota subsidi dengan mengalihkan isi tabung LPG 3 Kg menjadi tabung non-subsidi 12 Kg. Aksi curang tersebut berlangsung selama 1,5 tahun, sejak Januari 2025 hingga April 2026.

Dalam kurun waktu itu, tersangka telah memproduksi 1.600 tabung 12 Kg ilegal, menyedot isi dari 6.400 tabung 3 Kg. Gas oplosan tersebut dijual seharga Rp140.000 per tabung dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp323.392.000.

Baik sindikat maupun pangkalan resmi yang terlibat menggunakan metode identik, yaitu teknik injeksi. Isi gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung besar menggunakan pipa besi atau selang regulator. Proses dipercepat dengan menempatkan tabung 3 Kg di posisi lebih tinggi dan mendinginkan tabung penerima menggunakan es balok.

Untuk mengelabui konsumen, para pelaku memasang segel atau barcode palsu yang dibeli secara online melalui platform e-commerce dari penjual di Garut dan Bandung.

Gas oplosan tersebut, kemudian didistribusikan ke puluhan toko langganan di sejumlah kecamatan, seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, dan Sempu.

Dari dua lokasi pengungkapan maupun jaringan distribusi, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Suzuki Carry Pick Up P-425-ZN, 2 unit motor roda tiga VIAR (satu bernopol P-5611-OBJ, satu tanpa nopol), Ratusan tabung LPG 3 Kg kosong, Puluhan tabung Bright Gas 12 Kg kosong dan berisi oplosan.

Selanjutnya Tabung 50 Kg, Set alat injeksi, selang regulator, dan segel tabung palsu, 3 unit handphone operasional, nota transaksi, dan uang tunai hasil kejahatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi, saat ini masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga menelusuri jaringan pemasok segel palsu yang beroperasi secara daring.

Polresta Banyuwangi, untuk itu mengimbau masyarakat agar melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi LPG maupun dugaan pengoplosan di lingkungan sekitar. (by/***)

Spread the love
Exit mobile version