JATIM, (M-RADARNEWS.COM),- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, ganja, dan pil ekstasi. Adapun jumlah narkoba yang dibakar menggunakan incenerator itu yakni sabu sebanyak 4,8 kg, 2,9 ganja, 1.158 butir pil ekstasi, 930 pil happy five dan 186 ribu butir pil koplo.
Dari barang bukti yang dimasnahkan, ada salah satu narkoba jenis pil ekstasi yang dikemas dalam bentuk tablet. Ini dilakukan pelaku pengedar narkoba untuk memidahkan pengguna narkoba mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi.
“Saat diperiksa pelaku ini untuk memudahkan saja penggunanya agar tidak pahit saat mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, Selasa (8/10/2019).
Memo memastikan jika narkoba yang diamankan tersebut bukan merupakan jenis baru yang dilakukan bandar narkoba. Kondisi ini membuat polisi harus mewaspadai untuk pola pengedaran narkoba yang dilakukan oleh bandar.
“Karena memang bandar akan melakukan cara untuk menyembunyikan narkoba sebagai salah satu upaya pelaku untuk menghindari tangkapan anggota polisi,” jelas Memo.
Ekstasi yang dikemas kedalam tablet ini berisikan satu butir pil ekstasi. “Jadi efeknya sama dengan satu butir pil ekstasi cuman memang kemasannya lebih baru dengan cara dimasukkan tablet,” ucapnya.
Dalam proses pemusnahan ini Polrestabes Surabaya dengan Polsek Jajaran mengamankan 18 tersangka. Tangkapan ini merupakan hasil tangkapan Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran mulai bulan Juli hingga bulan September 2019.
Memo memastikan jika pengedar narkoba ini akan berupaya untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia. “Kami mendapatkan satu jaringan pengedar narkoba dari Malaysia dengan cara di kirim melalui udara,” ungkapnya.
Memo memastikan jika tidak akan memberi ampun kepada pengedar narkoba yang berusaha menyelundupkan narkoba di Surabaya.
“Kami tidak akan tinggal diam kepada pengedar narkoba yang menyelundupkan narkoba di Surabaya,” katanya. (Tim/Jnr/Kmf)