Site icon www.m-radarnews.com

Polri Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan, Anggota yang Ditugaskan di Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan Internal

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: dok/div)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Polri menegaskan kembali, bahwa anggota yang mendapat penugasan di instansi pusat tidak diperkenankan memegang jabatan di internal Polri. Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme mutasi guna memastikan tidak terjadinya rangkap jabatan dan menjaga tata kelola kepegawaian yang profesional.

Melalui sistem tersebut, anggota Polri yang ditempatkan pada kementerian/lembaga (K/L) dialihkan dari jabatan sebelumnya dan kemudian ditetapkan sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan luar struktur.

Baca juga: Polri Bentuk Tim Pokja untuk Tindaklanjuti Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Polri memastikan seluruh personel yang ditugaskan tetap memperoleh hak administratif sesuai ketentuan, tanpa adanya duplikasi pemberian hak. Adapun ketentuan hak yang diterima anggota Polri di instansi pusat meliputi:

  1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
  2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
  3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna, sesuai aturan internal instansi tersebut.
  4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi, karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, bahwa pengaturan tersebut dibuat untuk menjaga integritas penugasan dan akuntabilitas administrasi.

“Setelah dialihkan dari jabatannya, anggota yang bertugas di kementerian atau lembaga pusat hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Aturannya jelas: tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahwa seluruh proses alih jabatan dan penugasan luar struktur dilakukan sesuai regulasi serta tetap menjamin hak personel.

“Polri berkomitmen menjaga profesionalitas dalam setiap penugasan, sekaligus memastikan hak anggota terpenuhi sebagaimana diatur,” ujarnya.

Melalui penegasan ini, Polri berharap publik memahami mekanisme penugasan anggota di instansi pusat serta transparansi mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya. (red/div)

Spread the love
Exit mobile version