BANYUWANGI-JATIM, (m-radarnews),- Polsek Cluring, Peredaran obat-obatan terlarang membuat banyak orang tua khawatir akan dampak buruknya kepada anak mereka. Untuk menekan peredarannya Polisi selalu melakukan pengungkapan kasus tersebut. Hari Minggu kemarin Polsek Cluring Polres Banyuwangi di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun mengamankan pemuda yang menjual Trihexyphenidyl. Selasa, (24/4).

Kapolsek Cluring Iptu Bejo Mandrias Diantoro, S.H., menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi, ada anak-anak muda yang berkumpul di Selatan SMN 1 Cluring dan malakukan kegiatan mencurigakan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cluring Ipda Sadimun bersama dengan anggota langsung ke tempat yang diinformasikan tadi. Setelah melakukan penggeledahan ada 2 pemuda yang kedapatan membawa Trihexyphenidyl yaitu IF didapatkan 13 butir dan dari SLK didapatkan 3 butir.

“Setelah melakukan intrograsi, bahwa kedua pemuda tersebut mendapatkan barang dari tersangka Muhammad Suhartono. Selanjutnya saya perintahkan anggota untuk bergerak mengamankan tersangka. Untuk pelaku kami sangkakan melanggar pasal 197 No 36 tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan tentang pelarangan izin edar atau obat yang izin edarnya telah dicabut,” ungkap Kapolsek Cluring.

Kapolsek Cluring juga menyampaikan, “Terima kasih atas bantuan peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi tentang kegiatan tersebut keada kami, sehingga kami bisa laksanakan penyelidikan dan mengamankan pelaku. (Tim/Hm)

Facebook Comments Box