Site icon www.m-radarnews.com

Polsek Denpasar Barat Ringkus Lima Pelaku Begal yang Viral di Medsos

Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, meringkus lima pelaku begal yang aksinya sempat viral di media sosial (medsos). (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, meringkus lima pelaku begal yang aksinya sempat viral di media sosial. Aksi kriminal itu terjadi, pada Kamis (22/01/2026), sekitar pukul 03.29 WITA di Jalan Buana Raya, depan Apotek Nathan, Padangsambian, Denpasar Barat. Korbannya bernama Muammar (21).

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K., menjelaskan, korban saat itu baru pulang bekerja dari wilayah Kuta dan berboncengan dengan temannya. Ketika melintas di lokasi, korban dipepet dua sepeda motor yang ditunggangi para pelaku.

“Salah satu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh. Pelaku lainnya menarik tas korban, memukul, lalu membawa kabur barang milik korban,” ujar Kompol Wayan Adnyani kepada media, Rabu (28/01/2026).

Korban mengalami luka pada punggung akibat terjatuh dan kehilangan tas berisi barang pribadinya.

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN (18), JRM (17), DWS (17), KIS (16), dan VAMF (17). Polisi mengungkap peran para pelaku, VN memukul korban dan mengambil tas; residivis kasus pencurian 2024, dan JRM menendang motor korban.

Selanjutnya, pelaku DWS memukul korban dan membawa kabur handphone korban, KIS hendak memukul korban namun kabur usai melihat korban jatuh, serta VAMF pengendara motor Honda Vario putih yang digunakan saat beraksi.

Tim Opsnal yang dipimpin IPDA I Made Wicaksana, S.H., berhasil melacak identitas dan keberadaan para pelaku sebelum menangkap mereka di sebuah titik kumpul di Jalan Bung Tomo, Denpasar Utara.

Para pelaku mengaku nekat melakukan aksi itu hanya karena tersinggung merasa ditatap oleh korban.

Ketika diminta menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti di Jalan Buana Mertha, salah satu pelaku sempat melawan dan mencoba kabur. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Para pelaku mengakui bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, dan pencurian barang korban,” tegas Kapolsek Kompol Wayan Adnyani.

Atas perbuatannya, para pelaku termasuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), dijerat Pasal 479 KUHP jo Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP jo Pasal 20 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rd/*)

Spread the love
Exit mobile version