JATIM, (M-RADARNEWS),- Tersangka EH (34), tak sadar jika dirinya diincar oleh petugas Kepolisian dari Polsek Dukuh Pakis Surabaya karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Warga Rusunawa Sumbo Blok H Surabaya ini pun selalu diikuti petugas kemana saja pelaku ini pergi. Begitu pula saat dirinya berencana pesta sabu bersama kekasihnya disalah satu hotel di Mayjend Sungkono Surabaya.
Eko pun menyiapkan segala sesuatunya untuk pesta, berikut dua poket sabu yang dibelinya dari seseorang. Dia pun cek in pada, Oktober 2017 tahun lalu.“Pada saat itu pelaku ini tahu jika akan di grebek, dia akhirnya berhasil lolos,” sebut Iptu Sujatmiko Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Rabu (2/5).
Lanjut Sujatmiko, bersangkutan menginap di Kamar 210 Hotel, setelah dilakukan penggeledahan dikamar tersebut ditemukan 1 buah dompet warna coklat yang 2 plastik klip berisikan sabu dengan berat masing-masing 0,51gram dan 0,28 gram serta seperangkat alat hisap.
Selanjutnya barang-barang tersebut diamankan ke Polsek Dukuh Pakis untuk proses lebih lanjut, sementara Eko dinyatakan DPO. Dan pada, Senin 30 April 2018, sekira jam 16.00 WIB, anggota mendapat informasi jika di karaoke De Love, DPO itu sedang berkaraoke dengan pacarnya.“Pelaku saat itu juga dibekuk, ketika sedang berada dalam room karaoke,” tambah Sujatmiko. Kamis (3/5) kemarin.
Usai dibekuk, pelakunya lanjut dibawa ke Mako, dan terangka mengakui jika benar telah memiliki, menyimpan sabu yang sedianya akan digunakan sendiri. Pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. (Tim)