Site icon www.m-radarnews.com

Polsek Muncar Amankan Tiga Pemuda Pencuri Sekolah Dasar, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Polsek muncar mengamankan tiga terduga pelaku telah diamankan, dua di antaranya masih berusia remaja. (Foto: dok/istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polsek Muncar, Polresta Banyuwangi, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan dua Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Tiga terduga pelaku telah diamankan, dua di antaranya masih berusia remaja.

​Kasus pertama terjadi di SDN 1 Tembokrejo, Dusun Krajan, Desa Tembokrejo. Aksi pencurian ini baru diketahui pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 05.00 WIB, saat penjaga sekolah mendapati pintu kantor dan dapur dalam keadaan rusak. Pelaku diketahui menggondol lima unit CCTV, tabung gas elpiji 3 kg, dan sejumlah makanan ringan. Total kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp4,7 juta.

​Kasus kedua menimpa SDN 5 Tapanrejo, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin dini hari, 15 September 2025. Para pelaku membobol beberapa ruang kelas, kantor, hingga kantin sekolah. Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua tabung gas elpiji 3 kg, uang tunai Rp150 ribu, serta berbagai jajanan kantin.
​Identitas dan Modus Pelaku

​Kapolsek Muncar, AKP Mujiono mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan mengerucut pada tiga pemuda. Ketiganya adalah DSP (17), MRA (18), dan IRA (20), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Muncar.

​“Ketiganya mengaku melakukan pencurian di dua sekolah tersebut dengan cara merusak pintu dan mengambil barang-barang yang mudah dijual,” ujar Kapolsek, pada Kamis (09/10/2025).

​Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti linggis, sabit, gembok, tas, dan dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor yang digunakan saat beraksi.

​Para pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Muncar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​“Meskipun masih berusia muda, perbuatan mereka sudah masuk kategori pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Kasus ini akan kami tuntaskan hingga ke kejaksaan,” tegas Kapolsek Mujiono.

​Polresta Banyuwangi, mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengamanan lingkungan dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal. (by/***)

Spread the love
Exit mobile version