Site icon www.m-radarnews.com

PPATK Temukan Lebih dari 1 Juta Rekening Diduga Terindikasi Tindak Pidana Sejak 2020

PPATK menemukan lebih dari 1 juta rekening diduga terindikasi tindak pidana sejak 2020. (Foto: dok/tn)

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan, sejak tahun 2020, lebih dari 1 juta rekening diduga terindikasi terkait tindak pidana. Temuan ini didapatkan dari hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah menjelaskan rincian dari temuan 1 juta tersebut, lebih dari 150 ribu rekening merupakan rekening nominee yang diperoleh secara ilegal melalui jual beli, peretasan, atau cara melawan hukum lainnya. Rekening-rekening ini difungsikan untuk menampung dana hasil tindak pidana lalu menjadi tidak aktif (dormant).

Kemudian, sebanyak 50 ribu rekening lainnya tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal. Selain itu, PPATK juga mengidentifikasi lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun. Ini menyebabkan Rp 2,1 triliun dana bansos mengendap, mengindikasikan bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Tak hanya itu, PPATK menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

“Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut,” ujar Natsir, pada Rabu (30/07/2025).

Kendati demikian, PPATK merekomendasikan seluruh sektor perbankan untuk memperketat pengelolaan rekening dormant. Hal ini mencakup perbaikan kebijakan know your customer (KYC), penerapan customer due diligence (CDD) secara menyeluruh, serta imbauan agar nasabah aktif menjaga kepemilikan rekeningnya.

Meskipun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaik, PPATK menekankan bahwa partisipasi aktif pemilik rekening sangatlah penting untuk menjaga keamanan data dan dana.

PPATK memastikan hak masyarakat tetap terlindungi, sejalan dengan Asta Cita Pemerintah serta tugas dan kewenangan lembaga ini. Jika menerima notifikasi rekening dormant, nasabah diimbau untuk segera menghubungi pihak bank guna proses verifikasi lebih lanjut demi untuk keamanan data dan dana nasabah.

“Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutup M. Natsir. (by/tn)

Spread the love
Exit mobile version