JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Terkait permohonan keadilan ibu dari salah satu terdakwa, Richard Eliezer alias Bharada E, atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap anaknya yang dinilai terlalu tinggi, karena status anaknya sebagai justice colacollaborator.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, bahwa dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS).
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurutnya, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum. “Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” imbuhnya.
Kepala Negara juga menegaskan, bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” pungkasnya.