M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa malam (20/01/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan.,” ujar Menteri Prasetyo.
Ia menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam menertibkan usaha berbasis sumber daya alam. Komitmen tersebut sebelumnya telah dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dalam satu tahun bekerja, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan. Sebanyak 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan menjadi hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Menteri Prasetyo menyebut, pasca bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, audit kawasan hutan di ketiga wilayah tersebut dipercepat. Hasil audit kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London pada 19 Januari 2026.
“Dari laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin 22 PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu,” terangnya.
Mensesneg mengapresiasi kinerja Satgas PKH dan dukungan masyarakat terhadap upaya pemerintah menegakkan aturan pemanfaatan sumber daya alam. Menurutnya, pemerintah akan terus mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh pelaku usaha taat hukum.
“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sejumlah pejabat hadir dalam keterangan pers tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, serta pejabat kementerian dan lembaga terkait lainnya.
