Site icon www.m-radarnews.com

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Amanat UUD 1945 secara Konsekuen

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 secara konsekuen dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026). Foto: dok/bpmi.

M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kembali menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara konsekuen. Penegasan itu disampaikan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/05/2026).

Dalam pidatonya, Kepala Negara menekankan bahwa Pasal 33 merupakan cetak biru perekonomian nasional yang harus menjadi pedoman utama dalam mengelola kekayaan bangsa demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Presiden kemudian mengingatkan kembali bunyi Pasal 33 ayat (1) yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai landasan utama sistem perekonomian nasional.

“Di mimbar ini saya ingin ingatkan kembali bunyi dari Pasal 33. Ayat pertama dari Pasal 33: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan,” ujarnya.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa falsafah ekonomi Indonesia tidak didasarkan pada sistem kapitalisme neoliberal atau pola ekonomi yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Ia menekankan bahwa seluruh rakyat harus dapat merasakan manfaat pembangunan ekonomi nasional.

“Tidak ada kata-kata asas-asas lain. Asas kapitalisme neoliberal, asas konglomerasi, asas yang sekaya boleh sekaya-kayanya, yang miskin salahnya orang miskin. Itu bukan falsafah Pancasila,” tegas Presiden.

Menurutnya, berbagai persoalan ekonomi yang muncul saat ini terjadi akibat penyimpangan dari amanat konstitusi yang telah dirumuskan para pendiri bangsa melalui Pasal 33 UUD 1945.

“Ini adalah cetak biru ekonomi kita, saudara-saudara sekalian. Manakala kita menyimpang dari cetak biru ini, ya jangan salahkan siapa-siapa, kecuali diri kita sendiri yang tidak mau menerima titipan amanah dari pendiri-pendiri bangsa kita,” tuturnya.

Presiden juga menyinggung dampak serius dari lemahnya penerapan Pasal 33, termasuk maraknya praktik ekonomi ilegal seperti under invoicing, manipulasi ekspor, tambang ilegal, hingga pembalakan liar di kawasan hutan lindung.

Ia mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. “Bagaimana bisa ada orang yang tambang di hutan lindung bertahun-tahun dan tidak ada yang berani untuk menegakkan hukum,” kata Presiden.

Presiden Prabowo mengungkapkan, bahwa potensi kerugian negara akibat kebocoran ekonomi diperkirakan mencapai 150 miliar dolar AS per tahun. Namun ia menegaskan, bahwa penyelamatan potensi tersebut membutuhkan keberanian dan komitmen seluruh pihak. “Kita harus bersama-sama berani mencari solusi dan berani bertindak,” ujarnya.

Menutup pidatonya, Presiden kembali menegaskan komitmennya menjalankan amanat UUD 1945 secara konsisten serta memperbaiki tata kelola ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa bangsa tidak akan memperoleh hasil lebih baik apabila terus mengulangi kesalahan yang sama.

“Kita paham dan mengerti bahwa kalau kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik,” tandasnya.

Pidato Presiden tersebut mempertegas arah besar pemerintah untuk kembali pada konstitusi sebagai landasan utama, memperbaiki tata kelola ekonomi, dan memastikan kekayaan bangsa benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

 

 


Editor : Rachmad QHJ
Spread the love
Exit mobile version