Site icon www.m-radarnews.com

Program TORA Tuntas, 160.735 Ha Lahan di 26 Desa Banyuwangi Dapat Kepastian Hukum

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani secara simbolis menyerahkan SK TORA, di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Sabtu (21/02/2026). (Foto: dok/ist)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Akhirnya pemerintah menuntaskan Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Banyuwangi, dengan menyerahkan SK TORA pelepasan kawasan hutan seluas 160,735 hektare kepada warga di 26 desa dan kelurahan.

​Penyerahan SK secara simbolis dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, pada Sabtu (21/02/2026).

​Langkah ini menjadi tonggak sejarah bagi legalitas aset warga yang selama ini berada dalam ketidakpastian. Dengan terbitnya SK TORA ini, masyarakat kini memiliki alas hak yang sah atas tanah yang mereka tempati atau kelola.

Kawasan tersebut tersebar di 12 kecamatan, termasuk Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. SK ini memberi kepastian hukum atas penguasaan lahan yang selama ini ditempati masyarakat serta menjadi dasar penguatan ekonomi warga sekitar kawasan hutan.

Bupati Ipuk menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat. “Alhamdulillah, terima kasih kepada pemerintah pusat dan Bapak Menteri. SK ini memberi kepastian hukum atas lahan yang masyarakat tempati dan kelola,” ujar Ipuk.

Ia berpesan, agar masyarakat dapat memanfaatkan SK tersebut secara optimal. “Setelah menerima SK ini, saya berharap masyarakat memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah memberi fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” imbuhnya.

Dari total 160,735 ha hutan produksi tetap yang dilepaskan, peruntukan lahannya meliputi 116,7 ha untuk permukiman, 5,87 ha untuk fasilitas umum, 22,33 ha untuk fasilitas sosial, 15,85 ha untuk fasilitas Puslatpurmar.

Selain SK TORA, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi kepada dua kelompok masyarakat, yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro, dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo. SK tersebut mengubah status warga dari mitra Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.

Dalam kesempatan itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan, bahwa kunjungan ini merupakan penuntasan janji kepada masyarakat yang belum menerima SK sebelumnya. “Bulan Juli lalu saya sudah ke sini. Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerima SK TORA dan SK HKm,” ujarnya.

Raja Juli menegaskan, pemerintah terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. “Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” katanya.

Ia menjelaskan, bahwa penyerahan SK ini merupakan bagian dari penyelesaian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PPTPKH) yang telah melalui beberapa tahapan, mulai dari SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, hingga SK final tahun 2026.

“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Salah satu penerima SK TORA, Sunoko mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyebut, keluarganya telah menanti dokumen ini sejak masa kakek buyut. “Saya sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” ujarnya.

Sebagai ungkapan syukur, ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung, dilanjutkan buka puasa bersama Menteri Kehutanan, Bupati, dan jajaran Kementerian Kehutanan. (by/*)

Spread the love
Exit mobile version