Site icon www.m-radarnews.com

Proteksi yang Mendistorsi: Dampak Pembatasan Jam Operasional Toko Modern terhadap Ekonomi dan Pariwisata Banyuwangi

Muhammad Akbar Zain, Fakultas Hukum UMM (Kader PKN)ltas Hukum UMM (Kader PKN) Banyuwangi.

M-RADARNEWS.COM, OPINI – Kabupaten Banyuwangi, dalam satu dekade terakhir berhasil mentransformasi dirinya menjadi salah satu pusat pariwisata unggulan di Indonesia. Pertumbuhan sektor pariwisata membawa konsekuensi meningkatnya kebutuhan layanan ritel yang cepat, praktis, dan berstandar tinggi sebagai penunjang kenyamanan wisatawan.

Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, justru mengambil langkah kontraproduktif melalui Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026, yang membatasi jam operasional toko modern berjejaring dengan dalih melindungi ekonomi kerakyatan.

Kebijakan ini merupakan manifestasi fungsi regulator negara dalam mewujudkan keadilan distributif, di mana intervensi pasar dilakukan untuk memastikan agar perputaran ekonomi pariwisata tidak hanya terpusat pada korporasi besar, tetapi juga menjangkau UMKM.

Meski demikian, kebijakan tersebut pada kenyataannya menimbulkan dilema serius, terutama terkait dampak ketenagakerjaan. Pemangkasan jam operasional telah mengakibatkan PHK terhadap sekitar 168 karyawan dari 84 gerai ritel modern, sebuah ironi ketika upaya melindungi ekonomi mikro justru menabrak hak warga lokal untuk memperoleh pekerjaan layak.

Efisiensi Pasar vs Keadilan Distributif

Pembatasan jam operasional berdasarkan SE tersebut memicu perdebatan klasik dalam hukum ekonomi: antara pencapaian keadilan distributif dan pemeliharaan efisiensi pasar. Pemerintah kerap membenarkan kebijakan ini dengan merujuk pada teori keadilan John Rawls dalam A Theory of Justice (1971), khususnya prinsip yang menyatakan bahwa ketimpangan sosial-ekonomi harus memberi manfaat terbesar bagi kelompok paling tidak beruntung.

Secara teoritis, pembatasan jam operasional toko modern dimaksudkan memberi “ruang napas” bagi UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan kapasitas dibanding ritel modern. Namun, dalam konteks daerah wisata seperti Banyuwangi, pendekatan ini justru gagal mencapai tujuan. Upaya proteksi administratif yang diberikan menciptakan perlindungan semu, karena UMKM tidak didorong untuk meningkatkan daya saing dan inovasi, melainkan merasa “aman” berkat intervensi pemerintah.

Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 yang menekankan bahwa persaingan sehat seharusnya dibangun melalui kualitas layanan dan inovasi, bukan melalui pembatasan yang melemahkan satu pihak. Kebijakan protektif semacam ini berisiko menurunkan kualitas pasar dan menghambat UMKM untuk berkembang secara berkelanjutan.

Degradasi Citra Pariwisata dan Kenyamanan Konsumen

Sebagai destinasi wisata, Banyuwangi dituntut menyediakan layanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan wisatawan. Toko modern berjejaring selama ini berperan penting menyediakan layanan cepat, standar internasional, serta fasilitas pendukung seperti area duduk, pendingin ruangan, dan ketersediaan produk 24 jam.

Pembatasan jam operasional menyebabkan wisatawan sulit mengakses kebutuhan dasar pada jam tertentu. Bagi wisatawan mancanegara maupun domestik, ketersediaan layanan ritel yang fleksibel adalah bagian dari standar kenyamanan perjalanan. Ini berarti kebijakan tersebut secara langsung menggerus citra Banyuwangi sebagai destinasi yang ramah wisatawan.

Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, hak wisatawan untuk memperoleh akses layanan yang layak dan efisien menjadi terabaikan. Ketika destinasi lain menawarkan kemudahan yang lebih progresif, Banyuwangi berisiko ditinggalkan karena dianggap tidak siap secara infrastruktur ritel.

Dampak Sosial: Krisis Ketenagakerjaan

Dalih bahwa pembatasan jam operasional akan memulihkan ekonomi warung kecil serta menjaga keamanan dan ketertiban sosial terpatahkan oleh fakta empiris. Pengurangan jam operasional memaksa ritel modern melakukan penyesuaian biaya operasional melalui efisiensi tenaga kerja, sehingga memicu PHK terhadap 168 karyawan, mayoritas warga Banyuwangi sendiri.

Di sinilah terlihat paradoks kebijakan pemerintah. Upaya melindungi pedagang kecil malah mengorbankan hak hidup pekerja formal yang dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Keadilan distributif yang diharapkan ternyata menciptakan ketidakadilan baru berupa pengangguran dan hilangnya pendapatan keluarga.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya gagal mencapai tujuan, tetapi juga menunjukkan lemahnya analisis pemerintah dalam melihat ekosistem ekonomi secara menyeluruh.

Kesimpulan

Kebijakan jam operasional melalui SE Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 adalah kebijakan yang tidak tepat dan bersifat kontraproduktif. Alih-alih menciptakan stabilitas sosial, regulasi ini justru mendistorsi mekanisme persaingan sehat, merusak citra pariwisata daerah, dan merugikan tenaga kerja lokal.

Pemerintah daerah seharusnya tidak menggunakan instrumen pelarangan, melainkan mendorong kemitraan strategis antara toko modern dan UMKM tanpa harus mematikan efisiensi pasar yang menjadi jantung kenyamanan wisatawan di Kabupaten Banyuwangi.

 

 

 


Penulis: Muhammad Akbar Zain
Fakultas Hukum UMM (Kader PKN) Banyuwangi.
Spread the love
Exit mobile version