JATIM, (M-RADARNEWS),- Kecelakaan yang menimpa korban Heri pengendara sepeda motor Shogun P 3694 ZA (penjual mie ayam/pangsit) pada hari, Senin (09/07) di Jalan Sayu Wiwit lalu sampai saat ini masih belum ada penyelesaian masalah dari perusahaan pemilik bus Nopol P 7106 VA yang dikemudikan oleh Yoyon M Toyeb Abdillah (48 th) yang menabrak Heri warga Lingkungan Ujung RT.01 RW.03 Kelurahan Kepatihan, Banyuwangi.
Bus Toyota Putera Setia bernopol P 7106 VA milik PT. Banyuwangi Cannery Indonesia (BCI) tersebut menabrak Heri, sehingga mengakibatkan korban Heri patah kedua kakinya.
Hingga sampai saat ini, Kamis (26/7/) perusahaan pemilik bus PT. Banyuwangi Cannery Indonesia milik pengusaha Aminoto tidak ada upaya penyelesaian masalah terhadap korban. Korban Heri yang sekarang masih belum sembuh sudah mengeluarkan biaya sebesar 40 juta untuk menutup biaya perawatan akibat kecelakaan tersebut.
Selasa (24/07) keluarga korban bersama Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi, mendatangi Kantor Unit Laka Polres Banyuwangi untuk meminta tanggung jawab kepada PT. BCI. Namun saat mendatangi kantor Unit Laka namun Bus tersebut tidak ada sehingga ARM dan keluarga berang.
“Kami atas nama keluarga korban sangat keberatan atas pinjam pakai bus karena ada tanggung jawab dari perusahaan pemilik bus. Kami juga menduga ada suap/gratifikasi maupun pungli yang dilakukan oleh oknum kepolisian laka lantas Polres Banyuwangi,” tegas Helmi.
Alhamdulillah pada hari Selasa (24/07) permintaan keluarga & ARM menyita bus kembali dikabulkan oleh Kepolisian. Namun masih tidak bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban sehingga keluarga minta kepolisian melanjutkan proses hukum dan akan menggugat PT. Banyuwangi Cannery Indonesia (BCI) apabila tidak mau menanggung keseluruhan biaya pengobatan korban sampai sembuh. (Tim)