Site icon www.m-radarnews.com

Rapat Paripurna DPRD Boyolali, Sebanyak Lima Ranperda Disetujui jadi Perda

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-                Sebanyak lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna pada, Selasa (04/05/2021) di gedung DPRD Kabupaten Boyolali. Ranperda tersebut meliputi tiga ranperda dari Bupati Boyolali kepada DPRD Kabupaten Boyolali dan dua ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali.

Persetujuan dilakukan antara Bupati Boyolali, M. Said Hidayat dan pihak DPRD Kabupaten Boyolali dalam agenda rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Boyolali, S. Paryanto, didampingi Wakil Ketua, Fuadi dan Eko Mujiono.

Tiga Ranperda Kabupaten Boyolali dari Bupati Boyolali terdiri dari Ranperda Kabupaten Boyolali tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali Kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Boyolali, Ranperda tentang Retribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang retribusi jasa usaha.

Sementara itu, ada dua Ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Boyolali yang disahkan yakni Ranperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Boyolali dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Sementara Ranperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik masih menunggu persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.

Dari tiga faksi yang berada di DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Karya Bangsa, dan Fraksi Indonesia Adil Sejahtera menyampaikan pendapat masing-masing.

Fraksi Indonesia Adil Sejahtera yang disampaikan Muslimin menilai Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha sangat penting dan strategis. Dengan adanya produk hukum ini diharapkan mampu dapat menopang keuangan daerah.

“Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakatuntuk tujuan kepentingan dan pemanfaatan umum,” ungkap Muslimin.

Sementara dalam sambutan Bupati Boyolali yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Boyolali, Wahyu Irawan menjelaskan mengenai Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Dengan disusunnya ranperda tersebut, diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah di Kota Susu.

“Diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sampah, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menjadikan sampah sebagai sumber daya dan merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah,” ungkap Wabup yang kerap disapa Iwan ini.

Dalam kesempatan tersebut, dibacakan pula rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Boyolali Tahun 2020 yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Boyolali, Mulyono Santoso. Berdasarkan hasil pembahasan LKPj tahun 2020, DPRD Boyolali menyampaikan apresiasiatas beberapa keberhasilan yang dicapai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dalam penyelenggaraan pemerintah.

“DPRD Kabupaten Boyolali sangat mengapresiasi atas prestasi yang dicapai Pemerintah Kabupaten Boyolali terbukti dengan telah diterimanya pengharagaan baik dari tingkat provinsi maupun tingkat nasional,” ungkapnya.

Salah satunya yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. Melalui hasil tersebut, Pemkab Boyolali telah menerima WTP sepuluh kali berturut. (red/hm)

Spread the love
Exit mobile version