Site icon www.m-radarnews.com

Rapat Paripurna DPRD Gianyar: KUA-PPAS 2026 dan Pinjaman Daerah ke BPD Bali Disepakati

Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025, yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar, pada Rabu (13/08/2025). (Foto: dok/dprd)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, disetujui juga permohonan pinjaman daerah sebesar Rp838 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025, yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Gianyar, pada Rabu (13/08/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Sudarsana, dan dihadiri oleh jajaran eksekutif, anggota dewan, serta berbagai pihak terkait. Dalam sidang tersebut, seluruh anggota dewan yang hadir menyetujui penandatanganan dokumen KUA-PPAS 2026, dan pinjaman daerah.

Pinjaman sebesar Rp838 miliar ini akan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Kabupaten Gianyar Tahun 2025.

Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai beberapa proyek strategis, yaitu perbaikan ruas jalan, pembangunan Pelayanan Jantung Terpadu (PJT), dan Persiapan pembangunan hutan kota dan perkantoran.

Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana menegaskan, bahwa persetujuan ini merupakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif.

“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, bahwa proses pembahasan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Sudarsana berharap, dokumen yang telah disepakati ini bisa menjadi landasan kuat untuk program pembangunan dan pelayanan publik demi mewujudkan Gianyar yang lebih maju dan sejahtera.

Empat dokumen utama yang dihasilkan dari rapat paripurna ini, antara lain :

  1. Nota Kesepakatan KUA Tahun Anggaran 2026.
  2. Nota Kesepakatan PPAS Tahun Anggaran 2026.
  3. Keputusan DPRD Nomor 91 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penandatanganan KUA-PPAS 2026.
  4. Keputusan DPRD Nomor 100 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Pemkab Gianyar ke BPD Bali.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan hasil sidang kepada Bupati Gianyar, yang kemudian akan menjadi dokumen resmi Masa Persidangan I Tahun 2025. (rd/**)

Spread the love
Exit mobile version