M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, pada Rabu (20/08/2025) malam.

​Dalam rapat tersebut, disahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan penerapan sistem multitarif dalam Perda ini, tarif PBB-P2 dipastikan tidak naik.

​Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi dan evaluasi Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyatakan, bahwa komitmen untuk menggunakan sistem multitarif sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. “Dengan demikian, jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” katanya.

​Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang telah memberikan masukan. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengawasan penting terhadap kinerja pemerintah daerah.

​“Saran dan masukan dari masyarakat adalah bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ucap Ipuk, sembari mengajak semua pihak untuk terus menjaga kekompakan agar Banyuwangi dapat terus maju.

​Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto yang memimpin sidang menyebut, rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Banyuwangi.

​“Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat Banyuwangi. Terbukti, tidak perlu waktu lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna ini,” tegas Michael. (by/*)

Spread the love