M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian ini ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Banyuwangi, pada Rabu (20/08/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, disahkan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dengan penerapan sistem multitarif dalam Perda ini, tarif PBB-P2 dipastikan tidak naik.
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil konsultasi dan evaluasi Pemkab bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyatakan, bahwa komitmen untuk menggunakan sistem multitarif sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024. “Dengan demikian, jelas bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2,” katanya.
Ipuk juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Banyuwangi, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, yang telah memberikan masukan. Menurutnya, partisipasi masyarakat merupakan bentuk pengawasan penting terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Saran dan masukan dari masyarakat adalah bagian penting dari pengawasan terhadap kerja kami,” ucap Ipuk, sembari mengajak semua pihak untuk terus menjaga kekompakan agar Banyuwangi dapat terus maju.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto yang memimpin sidang menyebut, rapat paripurna ini merupakan permintaan langsung dari Bupati Ipuk Fiestiandani untuk menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di Banyuwangi.
“Ini menandakan Ibu Bupati pasti mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat Banyuwangi. Terbukti, tidak perlu waktu lama kita dapat melaksanakan rapat paripurna ini,” tegas Michael. (by/*)
