M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan sikap resmi terhadap Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor digital trade and technology, dalam penutupan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) SMSI 2026, sekaligus peringatan HUT ke-9 SMSI di Millennium Hotel Sirih, Jakarta, Jumat–Sabtu (6-7/3/2026).
Pernyataan sikap tersebut dibacakan Ketua Tim Perumus Sihono HT yang juga menjabat Ketua Dewan Penasihat SMSI Daerah Istimewa Yogyakarta, didampingi pimpinan SMSI pusat dan para Ketua SMSI provinsi dari seluruh Indonesia.
Dalam pandangannya, SMSI menilai perjanjian perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang harus disikapi secara rasional dan strategis dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Menurut SMSI, dalam konstelasi politik internasional dan penguasaan teknologi digital global, posisi Indonesia saat ini masih berada dalam ekosistem yang didominasi oleh Amerika Serikat. Karena itu, peluang pembatalan maupun renegosiasi perjanjian secara mendasar dinilai sangat terbatas.
Ekosistem digital Indonesia, mulai dari infrastruktur, komputasi awan hingga platform digital, masih sangat bergantung pada teknologi dan perusahaan global berbasis Amerika Serikat.
Meski demikian, SMSI menilai perjanjian yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC harus dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk mempercepat penguatan kedaulatan digital nasional.
SMSI menegaskan, Indonesia tidak boleh selamanya menjadi pasar digital semata, melainkan harus bertransformasi menjadi negara yang memiliki infrastruktur teknologi kuat, ekosistem digital mandiri, serta perlindungan data nasional yang berdaulat.
Berdasarkan masukan dari 35 Ketua SMSI provinsi yang hadir dalam Rapimnas, organisasi tersebut menyampaikan tiga sikap strategis kepada pemerintah.
Pertama, mendesak pemerintah bersama DPR RI segera merumuskan regulasi komprehensif mengenai kedaulatan digital nasional sebagai payung hukum perlindungan data, industri digital, dan kepentingan ekonomi nasional di ruang siber.
Kedua, mendorong percepatan pembangunan infrastruktur teknologi digital nasional, termasuk pusat data dan platform digital nasional untuk mengurangi ketergantungan pada infrastruktur digital negara lain.
Ketiga, mengusulkan integrasi media layanan publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media nasional guna memperkuat ekosistem pers Indonesia di tengah dominasi platform global.
Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan, Rapimnas SMSI 2026 menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi seluruh pengurus SMSI di Indonesia sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi dinamika industri media digital.
“Rapimnas ini menjadi forum penting bagi SMSI untuk mengambil keputusan strategis sekaligus merumuskan masa depan perusahaan pers startup yang berada di bawah naungan SMSI,” kata Firdaus.
Sementara itu, Ketua SMSI Jawa Timur (Jatim) Sokip menilai sikap yang dikeluarkan SMSI pusat harus menjadi momentum bagi media anggota di daerah untuk berbenah dan beradaptasi dengan perubahan industri media.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah lanskap industri media secara fundamental sehingga perusahaan pers dituntut terus berinovasi.
“Inovasi dan kreativitas menjadi kunci agar media daerah mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan industri media yang sangat cepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, media juga perlu menghadirkan karakter yang kuat serta membangun kolaborasi dengan berbagai platform media baru untuk membuka peluang model bisnis yang lebih berkelanjutan. (by/*)

