M-RADARNEWS.COM, JATIM – Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi, untuk melaporkan dugaan penganiayaan terhadap seorang advokat yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum.
Kedatangan para advokat tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus tekanan moral agar proses hukum berjalan transparan. Mereka menolak adanya intimidasi terhadap profesi advokat, terutama saat menjalankan kewajiban mendampingi klien.
Perwakilan aliansi, R. Bomba Sugiarto, menegaskan, bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Ia mengecam keras tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang bertugas.
“Kami pastikan mengawal proses ini hingga tuntas. Tidak boleh ada intimidasi kepada advokat yang menjalankan tugas profesinya,” ujarnya, pada Sabtu (21/02/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban mengalami kekerasan fisik hingga terjatuh saat mendampingi kliennya. Korban kemudian menjalani perawatan medis. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya memar di kepala, dan indikasi gegar otak ringan. Hingga kini korban masih menjalani pemulihan.
Aliansi melaporkan empat orang terkait insiden tersebut, dan telah menyerahkan berbagai bukti pendukung kepada penyidik Polresta Banyuwangi.
Dalam penyampaiannya, aliansi memberi tenggat waktu 24 jam kepada aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Mereka meminta penyidik bekerja profesional, objektif, dan tanpa intervensi.
Aliansi menilai, jika advokat yang merupakan bagian dari unsur penegak hukum dapat mengalami kekerasan saat bertugas, maka keamanan masyarakat luas juga patut dikhawatirkan.
Meski demikian, aliansi tetap menyerahkan seluruh proses kepada kepolisian, sembari memastikan mereka terus memonitor perkembangan penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status para terlapor. (*)

