M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menetapkan dan menahan penyuap Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej). Tersangka tersebut yakni, HH (Helmut Hermawan).
HH diduga memberikan suap kepada EOSH terkait pengurusan perusahaan tambang nikel PT CLM (Citra Lampia Mandiri) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Pada hari ini, kami mengumumkan para tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, EOSH selaku Wamenkumham, YAM (Yosi Andika Mulyadi) selaku Pengacara, YAR (Yogi Arie Rukmana) selaku Asisten Pribadi dari EOSH, dan HH Wiraswasta dan Dirut PT CLM,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (07/12/2023).
“Untuk keperluan penyidikan dan pengembangan perkara, tim penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka HH selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Terhitung mulai hari ini 7 Desember sampai dengan 26 Desember 2023,” tambah Alex.
Adapun konstruksi perkara, berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019-2022 terkait status kepemilikan perusahaan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Dirut PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan maka disarankan untuk meminta bantuan pada EOSH.
Sebagai tindaklanjutnya, sekitar bulan April 2022 dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri oleh HH bersama staf dan pengacara PT CLM. EOSH, YAR dan YAM dengan kesepakatan yang dicapai yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum terkait AHU PT CLM. EOSH, kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp 4 miliar.
Selain itu juga ada permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri, dan untuk itu EOSH bersedia dan menjadikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp 3 miliar.
Selanjutnya, sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM. Sehingga HH kembali meminta bantuan EOSH untuk membantu proses buka blokir dan atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung oleh EOSH kepada HH.
Selain itu, HH juga memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia. Dari kesepakatan antara HH dan EOSH untuk teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama YAR dan YAM.
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM, sebagai bukti permulaan awal untuk terus dikembangkan lebih lanjut terkait dengan penerimaan-penerimaan lainnya,” ucap Alex.
Atas perbuatannya, HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (rd/*)