M-RADARNEWS.COM, JATIM – Respon cepat Jajaran Pamapta dan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 tentang dugaan transaksi barang haram di wilayah hukum Banyuwangi, Rabu (12/11/2025).

Informasi yang diterima sekitar pukul 17.21 WIB tersebut, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kosan warga di utara kantor Bank Tawangalun, Gang Majapahit, Kelurahan Tamanbaru, Kabupaten Banyuwangi.

Menindaklanjuti perintah pimpinan, Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan dalam waktu singkat tiba di lokasi kejadian. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama MBGP (21), warga Mojokerto.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di tas milik pelaku serta 1 klip berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar.

Barang bukti sebanyak 140 butir pil Trihexypendyl kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan, kecepatan petugas di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat yang melapor melalui layanan 110 adalah bukti kolabiratif dalam mencegah peredaran Narkoba di Banyuwangi.

“Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Kombes Pol. Rama Samtama Putra juga menekankan, bahwa Polresta Banyuwangi akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, dan kedekatan dengan masyarakat sebagai wujud nyata dari implementasi Polri Presisi. (yn/***)

Spread the love