JAKARTA, (m-radarnews),- Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan PT. Nindya Karya sebagai tersangka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Loede M Syarif mengungkapkan, ditetapkannya PT. Nindya Karya sebagai tersangka adalah kasus pertama yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai tersangka korporasi pertama di lembaga antirasuah.
Selain PT Nindya Karya, lembaga antirasuah juga menjerat PT Tuah Sejati (TS) sebagai tersangka korporasi dalam kasus tersebut. Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya.
“Setelah KPK melakukan proses pengumpulan semua informasi dan data-data, serta juga termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT Nindya Karya (NK) dan PT Tuah Sejati (TS),” ungkap Laode M Syarif selaku Wakil Ketua KPK dalam acara jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4) kemarin.
Syarif menambahkan, PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati diduga ikut berperan merugikan negara hingga Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang senilai Rp793 miliar. PT. Nindya Karya mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.
PT NK dan PT TS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim)