BALI, (M-RADARNEWS),-              Sejak Arak Bali mendapat pengakuan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kemendikbudristek RI. Penetapan tersebut melalui Surat Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2022.

Sejalan dengan hal tersebut, serta ditetapkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali, Produksi arak Bali meningkat pesat setiap tahunnya. Sehingga secara tidak langsung dapat mensejahterakan kelompok arak Bali.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya saat membuka perayaan ‘Hari Arak Bali’ yang pertama ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2023 melalui virtual, Minggu (29/01/2023).

Orang nomor 1 di Bali itu menyampaikan, bahwa para petani arak menyambut gembira dengan hal tersebut serta berbagai kreativitas akan tumbuh, mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas tentu dengan tetap menggunakan identitas khas Bali. Selain itu, pihaknya juga meminta proses destilasi tradisional arak Bali harus tetap dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas dan harus dipertahankan keasliannya.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong seluruh pelaku usaha arak Bali agar bekerjasama dengan petani penghasil bahan baku, sehingga mampu dan saling menguntungkan demi kesejahteraan ekonomi.

Hadir dalam perayaan tersebut diantaranya Wagub Bali Tjok. Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Kapolda Bali Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, DPRD Bali, Petani, Perajin, Tokoh Masyarakat, hingga General Manager Hotel. (hm/*)

Facebook Comments Box