M-RADARNEWS.COM, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster mengajak perbekel, lurah, serta bendesa adat untuk jengah dalam mengelola sampah berbasis sumber di wilayah masing-masing. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Sampah di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, pada Jumat (06/03/2026).

Rakor tersebut diikuti perbekel, lurah, bendesa adat, camat, serta TP PKK se-Kabupaten Badung. Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut dari kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq ke sejumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) di Badung sehari sebelumnya.

Dalam arahannya, Gubernur Koster menegaskan, penanganan sampah secara terpadu di Bali, khususnya di Badung dan Denpasar, sudah sangat mendesak. Menurutnya, selama ini terjadi ketimpangan antara upaya menjaga kesucian Bali secara niskala (spiritual) dan sekala (nyata).

Ia menilai, bahwa masyarakat Bali selama ini sangat konsisten menjalankan berbagai upacara penyucian secara niskala, mulai dari tingkat kecil hingga upacara besar. Namun, perhatian terhadap kebersihan lingkungan secara sekala dinilai masih kurang.

Akibatnya, sejumlah kawasan seperti danau, laut, dan lingkungan sekitar menjadi kotor. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir, Bali kerap dilanda banjir di sejumlah wilayah.

“Saya berpikir ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala selama ini dijalankan dengan baik, tetapi secara sekala belum maksimal. Jadinya tidak seimbang dan alam seperti marah,” ujar Koster.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bisa ditawar karena kondisi TPA sudah tidak layak dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Bahkan, kasus TPA Suwung disebut telah masuk tahap penyidikan. Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara sampah organik wajib diselesaikan di tingkat sumber.

Selanjutnya, TPA Suwung akan ditutup total dan tidak lagi menerima kiriman sampah mulai 1 Agustus 2026.

Menyikapi hal tersebut, Koster mendorong seluruh desa dan kelurahan di Badung untuk segera menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

“Sampah organik harus selesai di sumbernya, mulai dari rumah tangga atau desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah sampah,” tegasnya.

Menurut Koster, konsep Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) sebenarnya bukan hal baru di Badung. Sejumlah desa bahkan telah menjadi pionir dalam penerapannya.

Ia menyebut, Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber terinspirasi dari praktik yang dilakukan di Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal.

Selain Desa Punggul, beberapa desa lain seperti Desa Gulingan, Bongkasa Pertiwi, dan Darmasaba juga dinilai berhasil menerapkan pengelolaan sampah yang baik.

“Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak. Harus jengah, yang penting ada niat dan kemauan. Bahkan kalau bisa dibuat lebih baik lagi,” kata Koster.

Sebagai bentuk dukungan, ia menyatakan siap menyetujui permohonan desa yang ingin memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi Bali untuk pembangunan fasilitas TPS3R.

Selain itu, Gubernur Koster juga meminta Bupati Badung untuk memimpin secara serius gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa dan kelurahan. “Kerahkan seluruh perangkat daerah hingga pegawai untuk mengawal program ini,” ujarnya.

Tak hanya di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Badung juga diminta mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, sekolah, perkantoran, dan berbagai tempat usaha lainnya.

Khusus untuk hotel dan restoran, Koster menyarankan digelar pertemuan khusus. Ia bahkan menyatakan siap hadir langsung untuk memberikan arahan.

Di akhir arahannya, Gubernur Koster mengajak seluruh pihak berkonsentrasi penuh menangani persoalan sampah. Ia juga mendorong penerapan prinsip reward and punishment bagi desa atau kelurahan. Menurutnya, wilayah yang disiplin mengelola sampah layak mendapatkan insentif. Sebaliknya, sanksi perlu diberikan bagi yang tidak tertib.

“Menteri Lingkungan Hidup sangat berkomitmen menangani persoalan sampah di Bali karena kita sudah memiliki regulasi yang jelas. Jika berhasil, Bali bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan terima kasih atas kehadiran Gubernur Bali dalam rakor tersebut.

Ia mengatakan pertemuan itu merupakan langkah cepat Pemerintah Kabupaten Badung untuk menindaklanjuti rencana penutupan TPA Suwung yang tidak bisa ditunda lagi.

Menurutnya, mulai April 2026 TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Karena itu, langkah paling mendesak adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Karena per April 2026 TPA Suwung hanya menerima sampah residu, langkah pertama yang mutlak dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk memilah sampah,” kata Adi Arnawa.

Ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat Badung karena persoalan TPA Suwung dinilai sangat serius dan telah memasuki tahap penyidikan. (yd/**)

Spread the love