BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Satuan Reserse Krimina (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku Jambret yang menyasar korban warga negara asing (WNA), kedua pelaku biasa beraksi di kawasan padat turis.
Kasat Reskrim Kompol I Dewa Anom Putu Danujaya, S.H.,S.IK.,MH., Rabu (01/04/2020) mengatakan, bahwa pelaku bernama Made Raja (22) dan Nengah Bayung (22) keduanya asal Tianyar, Karangasem diamankan pada, Selasa (31/03/2020) di Jalan Gunung Agung, Denpasar dan satu pelaku lagi di daerah Munti Karangasem.
“Kedua pelaku telah melakukan jambret di empat TKP wilayah Denpasar dan Badung,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Lebih lanjut dijelaskan keempat TKP diantaranya Jalan Raya Sunset Road, Jalan Raya Semer Kuta Utara, Jalan Underpass Patung Dewa Ruci dan Jalan Patih Jelantik Kuta, dari pelaku disita barang bukti HP Samsung S8, Dompet berisikan mata uang berbagai Negara dan 1 unit SPM Yamaha N-Max yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Satu pelaku Nengah Bayung merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2016, sedangkan modus yang digunakan pelaku dengan mengendalikan sepeda motor NMax pelaku membuntuti dan mengambil paksa barang bawaan korban,” ujar kasat Reskrim.
Untuk pasal yang dikenakan kedua pelaku yaitu 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun. (rls)