JATIM, (M-RADARNEWS),- Tim Opsnal Sat Reskoba Polresta Kediri berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu. Seorang tersangka diamankan atas nama RA (29) warga Jalan Singosari, Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kediri, Minggu (6/5) pukul 01.WIB.
Barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus narkotika gol, 1 jenis Shabu seberat 0,70 gram. 1 buah jam dinding untuk menyimpan sabu dan seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu-sabu.
“Informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ketika tersangka berada di rumahnya dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan Narkotika jenis Shabu seberat 0,70 gram,” kata AKP Siswando.
Selain sabu polisi juga mengamankan klip plastik pembungkus sabu yang disimpan di dalam jam dinding di lantai 2 rumah milik tersangka.Selanjutnya terlapor dan BB di bawa ke Mapolresta Kediri untuk proses lebih lanjut.
“Terlapor diduga melanggar tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 th serta denda minimal Rp. 800.000.000,- dan maksimal Rp. 1.000.000.000,” tambahnya. (Tim/Hm)