Kedapatan Membawa Senjata Tajam, Seorang Pemuda Diamankan ke Mapolda Bali

BALI, (M-RADARNEWS),- Sesuai LP-A/166/IV/2018/BALI/SPKT, tanggal 30 April 2018, dugaan melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no. 12 tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Satgas IV yang tergabung dalam Ops Pekat Agung 2018 berhasil mengamankan pemuda berinisial IGM berusia 20 tahun yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berupa sebilah taji yang sudah dimodifikasi berisi sarung dari kertas, dengan alasan untuk jaga diri.

IGM berhasil diamankan saat petugas tidak sengaja melihat kendaraan jenis Honda Beat dengan berboncengan yang melaju dalam keadaan oleng. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan petugas terhadap orang dan barang, ditemukan sajam berupa taji tersebut disaku celana tersangka. Dengan ditemukannya sajam tersebut, pelaku dibawa dan diamankan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut. (Tim)

Spread the love