M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai standar mutu nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (01/08/2025).
Ketiga tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen yang tidak memenuhi standar mutu yang tertera pada kemasan.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
Kasus ini bermula dari investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) di 10 provinsi, pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, 232 sampel ditemukan tidak sesuai dengan mutu atau takaran. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada Kapolri.
Berdasarkan laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan dan menguji sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan, termasuk PT FS. Hasil uji laboratorium Kementan menunjukkan beras-beras tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, penyelidik juga menemukan dokumen internal yang membuktikan para tersangka sengaja menetapkan standar mutu sendiri dan mengabaikan penurunan mutu saat distribusi.
Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para tersangka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran perlindungan konsumen, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk TPPU.
Selama penyidikan, tim gabungan telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Jakarta dan Subang. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.
Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya, yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR juga akan segera dipercepat.
Brigjen Helfi mekonsumen, bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.
“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegas Brigjen Helfi. (by/hm)
