Site icon www.m-radarnews.com

Satgas PPKPT Unud Dalami Dugaan Perundungan di Balik Kematian Mahasiswa Timothy

Universitas Udayana (Unud) menggelar konferensi pers terkait kasus kematian Timothy Anugerah Saputra (22), yang diduga menjadi korban perundungan, bertempat di Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman, pada Senin (20/10/2025). (Foto: dok/dm)

M-RADARNEWS.COM, BALI – Kasus kematian Timothy Anugerah Saputra (22), mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang diduga menjadi korban perundungan, kini menjadi sorotan publik. Merespons dugaan ini, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unud kini tengah menelusuri secara mendalam penyebab pastinya kematian korban.

Ketua Unit Komunikasi Publik (UKP) Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani menjelaskan, bahwa Satgas langsung bergerak beberapa hari setelah meninggalnya mahasiswa Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

“Sejak Jumat (17/10), Satgas PPKPT telah melakukan pendalaman. Beberapa mahasiswa yang diduga melontarkan ucapan nir empati telah dipanggil dan diperiksa,” ujar Pancarani dalam konferensi pers di Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman, pada Senin (20/10/2025).

Baca juga: Legislator Hetifah Minta Pemerintah Investigasi Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswa Unud hingga Tewas

Ia menyebut, pihak universitas juga membentuk tim pencari fakta yang melibatkan ahli hukum dan psikolog. Tim tersebut bertugas menghimpun serta menelaah seluruh data dan keterangan yang berkaitan dengan kondisi psikososial almarhum. “Kami ingin memastikan seluruh aspek diperiksa secara menyeluruh,” tegas Pascarani.

Satgas hingga kini telah memeriksa enam mahasiswa FISIP dan beberapa mahasiswa dari fakultas lain yang diduga terlibat dalam penyebaran komentar nir empati. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup sesuai ketentuan Kementerian. “Kami tidak bisa mempublikasikan nama mahasiswa yang dipanggil, tetapi prosesnya sudah berjalan,” kata Pancarani.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi rekomendasi kepada pimpinan universitas. Jika ditemukan bukti adanya praktik perundungan, pihak kampus akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku.

“Kami mengecam keras segala bentuk perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan nir empati, baik di dunia nyata maupun di ruang digital. Semua itu bertentangan dengan nilai Tridarma Perguruan Tinggi dan etika akademik Universitas Udayana,” tandasnya.

Ia juga meminta publik untuk tidak berspekulasi, dan memberi waktu bagi tim untuk bekerja secara objektif. “Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan terus memberikan perkembangan terbaru dari Satgas PPKPT serta tim pencari fakta,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari Unud, kasus ini menunjukkan keseriusan pihak universitas dalam menindaklanjuti dugaan perundungan yang menimpa Timothy Anugerah Saputra. Dengan melibatkan Satgas PPKPT dan tim pencari fakta, Unud berupaya mengungkap kebenaran secara objektif dan transparan. (yd/dm)

Spread the love
Exit mobile version