M-RADARNEWS.COM, JATENG – Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Pangan (Satgas Saber PP) Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan menindak tegas para middle man atau tengkulak yang menaikkan harga pangan di atas ketentuan. Mereka yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP) terancam pencabutan izin usaha hingga pidana.
Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Satgas Saber PP wilayah Jawa Tengah, Dr. Kelik Budiana saat menghadiri Gerakan Pangan Murah (GPM) yang digelar Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, di halaman Kantor Kecamatan Ungaran Barat, Selasa (17/03/2026).
“Kita tidak akan segan menindak tegas mencabut izin usaha. Bahkan, bisa masuk ke ranah pidana jika memang ditemukan unsurnya,” ujar Dr. Kelik.
Ia mengapresiasi pelaksanaan GPM yang dinilai efektif menekan potensi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Idulfitri. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan wujud hadirnya pemerintah untuk memperpendek rantai distribusi pangan.
“Dengan distribusi yang lebih pendek, harga menjadi lebih murah dan terjangkau masyarakat,” kata Kelik, yang juga menjabat Kepala Pusdatin Badan Pangan Nasional.
Ia juga menyoroti kebijakan Bupati Semarang, yang membagikan mix cabai gratis kepada warga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Bidang Pangan Dispertanikap Kabupaten Semarang, Lendi Agung Kurnia menyampaikan, bahwa GPM kali ini bekerja sama dengan Bulog Jawa Tengah, kelompok tani, peternak, serta Champion Cabai Getasan untuk menyediakan bahan pokok penting (Bapokting).
Adapun komoditas yang disediakan meliputi:
- Beras SPHP dari Bulog sebanyak 1,5 ton
- Beras medium dari Gapoktan sebanyak 2 ton
- Minyak goreng kemasan 500 liter
- Mix cabai 300 bungkus (60 kg)
- Gula pasir 250 kg
- Telur ayam 300 kg
“Harga yang dijual di GPM lebih murah. Selisihnya berkisar Rp3.500 hingga Rp11.000 untuk berbagai komoditas itu,” jelas Lendi. (ed/hm)
