Site icon www.m-radarnews.com

Satlantas Polresta Banyuwangi: Permudah Layanan SIM, Warga Diimbau Urus Sendiri

Satlantas Polresta Banyuwangi, mengimbau masyarakat berusia 18 tahun ke atas untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi, terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik dengan menghadirkan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lebih mudah, cepat, dan transparan.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, melalui Baur SIM Aipda I Putu Gede Juliardana mengimbau masyarakat berusia 18 tahun ke atas untuk mengurus SIM secara mandiri dan tidak menggunakan jasa calo.

“Silakan datang langsung ke Satpas, urus SIM sendiri. Kami memberikan pelayanan yang ramah, humanis, serta ujian SIM yang dibuat lebih sederhana, baik teori maupun praktik,” tegas Gede Juliardana.

“Jangan mudah tergiur dengan calo. Sesuai dengan slogan kami, ‘Urus SIM Sendiri, Gampang dan Hebat. Biaya Pasti, Proses Cepat, Tanpa Calo’,” tambahnya.

Peningkatan layanan ini dirasakan langsung oleh masyarakat, salah satunya Denis Kurniawan, warga Kelurahan Klatak. Ia datang ke Satpas untuk memperpanjang SIM C dan SIM A yang telah habis masa berlakunya.

“Pelayanannya ramah dan jelas. Ujian teori mudah dipahami, ujian praktiknya juga tidak serumit dulu. Kalau dulu jalurnya berliku-liku, sekarang lebih praktis,” ungkap Denis.

Dengan kemudahan dan transparansi ini, Satlantas Polresta Banyuwangi berharap masyarakat semakin disiplin dalam berkendara dengan memiliki SIM resmi sesuai aturan yang berlaku. (*)

Spread the love
Exit mobile version