M-RADARNEWS.COM, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, melakukan penyegelan dan penutupan terhadap sebuah toko minuman keras (miras) di Jalan Ciledug Raya, RW 03, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/10/2025).
Kabid Wasdal TU Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, bahwa langkah tegas ini dilakukan karena toko tersebut tidak memiliki izin usaha, baik dari pemerintah maupun lingkungan sekitar.
“Kita lakukan penyegelan dan penutupan ini untuk memberikan efek jera kepada pedagang,” ujar Eko Saptono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas perdagangan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum atau membahayakan kesehatan.
“Untuk wilayah Jakarta Selatan, selain toko minuman beralkohol, pekan ini kami juga menutup tempat usaha air isi ulang yang tidak memiliki izin dan terbukti mengandung bakteri Escherichia coli,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Pesanggrahan Agus Ramdani menjelaskan, bahwa penyegelan dilakukan menindaklanjuti adanya aduan warga yang merasa resah dengan keberadaan toko miras tersebut.
Menurutnya, pihak kelurahan dan warga sebelumnya sudah memberikan imbauan kepada pemilik usaha, namun tidak diindahkan. “Semoga dengan penindakan ini wilayah kami semakin aman dan tenteram, serta lingkungan menjadi lebih nyaman,” tandas Agus.
Penyegelan dan penutupan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan rutin dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
