M-RADARNEWS.COM, JATIM – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo, terus digencarkan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, bersama Bea Cukai Sidoarjo, di Balai Desa Sawahan, Kecamatan Porong, pada Rabu (10/06/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Bea Cukai Sidoarjo, Kepala Desa Sawahan beserta perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta masyarakat setempat.
Pejabat Fungsional Pratama Bea Cukai Sidoarjo, Dhion Priharyanto Prasetia menjelaskan, bahwa sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri, bahaya, dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memahami apa itu rokok ilegal, dapat menghindarinya, serta menyebarkan informasi tersebut kepada lingkungan sekitar,” ujar Dhion.
Ia menjelaskan, rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai (rokok polos) atau menggunakan pita cukai yang palsu, bekas, maupun tidak sesuai peruntukannya.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena kandungan dan proses produksinya tidak terjamin.
“Rokok ilegal memiliki risiko besar karena kandungan dan efeknya tidak diketahui secara pasti. Hal ini tentu dapat membahayakan kesehatan masyarakat, termasuk anak-anak yang rentan terpapar,” katanya.
Dhion menambahkan, Bea Cukai Sidoarjo selama ini telah melakukan berbagai upaya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya yang meliputi Sidoarjo, Surabaya, dan Mojokerto. Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain penyitaan barang bukti serta pendataan terhadap pelaku usaha yang kedapatan menjual rokok ilegal.
“Saat ini sanksi yang diterapkan masih berupa penyitaan dan pendataan. Namun apabila pelanggaran terus berulang dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik, maka ke depan akan dilakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur, termasuk kemungkinan proses pidana,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dhion juga menyoroti fenomena maraknya penjualan rokok ilegal melalui pedagang keliling atau yang dikenal masyarakat sebagai “rokok motor”. Modus ini dinilai menjadi tantangan tersendiri karena menjangkau berbagai wilayah, hingga kelompok masyarakat seperti petani dengan menawarkan harga yang lebih murah.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahaya rokok ilegal dan tidak tergiur dengan harga murah yang ditawarkan,” ujar Dhion.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP., mengatakan, bahwa Satpol PP terus mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi maupun operasi lapangan bersama Bea Cukai.
Menurut Anas, peran Satpol PP dalam penanganan peredaran rokok ilegal lebih difokuskan pada koordinasi dan identifikasi lokasi penjualan yang diduga melanggar ketentuan.
“Satpol PP bertugas membantu menunjukkan titik-titik peredaran rokok ilegal serta mendukung pelaksanaan operasi di lapangan. Adapun kewenangan terkait sanksi administrasi maupun proses hukum sepenuhnya berada di tangan Bea Cukai,” jelasnya.
Ia mengakui, bahwa penjualan rokok ilegal melalui sistem keliling menggunakan sepeda motor masih menjadi tantangan dalam pengawasan di lapangan.
“Kami tidak bisa bertindak seperti saat menangani pedagang kaki lima karena rokok merupakan barang kena cukai yang memiliki aturan khusus. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan melalui koordinasi yang erat dengan Bea Cukai,” tambahnya.
Anas berharap sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, pemerintah desa, dan masyarakat dapat semakin diperkuat untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk tidak membeli, mengedarkan, maupun melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” pungkasnya. (znr)

