M-RADARNEWS.COM, JATIM – Dalam upaya mengembalikan fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan sebagai area berjualan. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan lintas instansi, mulai dari Kecamatan Genteng, Kelurahan Kapasari, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga dukungan aparat TNI dan Polri.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana mengatakan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan pendataan terhadap para pedagang.
Menurutnya, Pemkot Surabaya tidak melarang masyarakat mencari penghidupan melalui kegiatan berdagang. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di lokasi yang sesuai dan tidak memanfaatkan fasilitas umum.
“Kami sudah melakukan sosialisasi bersama pihak kecamatan dan kelurahan. Prinsipnya bukan melarang berjualan, tetapi menata agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan maupun saluran,” kata Mudita.
Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang di kawasan Gembong Tebasan merupakan penjual pakaian bekas. Berdasarkan hasil pemetaan, tersedia tiga titik lokasi yang dinilai cukup untuk menampung para pedagang agar dapat berjualan secara lebih tertib.
Salah satu lokasi merupakan aset milik PD Pasar Surya, sementara dua lokasi lainnya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut terkait status kepemilikannya.
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas meminta pedagang membongkar lapak dan terpal yang berdiri di atas saluran air. Selain itu, penutup drainase berupa papan kayu yang dipasang secara mandiri juga dibongkar untuk memudahkan proses pembersihan.
Setelah pembongkaran dilakukan, petugas DSDABM kemudian melakukan pengerukan sedimentasi dan pengangkutan sampah yang selama ini menyumbat aliran drainase.
“Hari ini kami lakukan pembersihan secara menyeluruh. Selain menata kawasan, kami juga ingin memastikan fungsi saluran kembali normal sehingga tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk mencegah munculnya kembali lapak-lapak liar di lokasi yang telah ditertibkan, Satpol PP akan memperkuat pengawasan melalui penjagaan lapangan dan patroli rutin.
“Kami menyiapkan pola pengawasan berkelanjutan, baik melalui petugas yang berjaga maupun patroli berkala di kawasan tersebut,” tambahnya.
Selain Gembong Tebasan, Pemkot Surabaya juga memberi perhatian terhadap aktivitas perdagangan di sepanjang Jalan Kapasari, mulai kawasan Traffic Light Ngaglik hingga rel kereta api. Di lokasi itu masih ditemukan pedagang yang memanfaatkan bahu jalan sebagai area display barang dagangan meski telah memiliki toko.
Karena itu, koridor Ngaglik–Kapasari–Gembong Tebasan akan menjadi salah satu titik prioritas pengawasan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan.
“Pengawasan akan terus kami lakukan agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan lebih tertib,” pungkas Mudita. (red/*)
