BALI, (M-RADARNEWS),- Polres Bangli gelar Press Release kasus penyalah gunaan Narkoba jenis sabu di ruang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli, Kamis (02/08).

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari lnformasi yang diberikan oleh masyarakat tentang adanya orang yang mencurigakan sering melintas di jalan raya Desa Kintamani menuju Singaraja.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Putu Sunarcaya, S.H.,M.H bersama anggotanya bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan pada hari Senin 30 Juli 2018.

Dalam penangkapan tersebut Polres Bangli berhasil membekuk pelaku yang berinisial WG, seorang laki-laki umur 40 tahun yang bekerja sebagai pedagang dan bertempat tinggal di Br. Basangambu, Ds. Manukaya, Kec. Tampaksiring, Kab. Gianyar.

Pelaku berhasil di tangkap di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Bangli dengan barang bukti 2 (dua) paket Shabu dimana 1 satu paket shabu ditemukan di dalam tas pinggang warna hitam yang mana Shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip bening dibalut plaster warna hitam dan digulung dengan uang lembaran Rp2000 dengan berat 0,42 Gram Bruto atau 0,26 Gram Netto dan 1 satu paket lagi ditemukan di dalam mobil Kijang Rover DK 1479 JE tepatnya di bawah karpet pada bagian depan dengan berat 0,14 Gram Bruto atau 0,08 Gram Netto.

Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo, S.I.K.,M.H mengatakan, bahwa saat ini Satresnarkoba masih berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut ke jaringan diatasnya.

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar) rupiah dan Pasal 127 ayat (1) UU Ri No,35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun,” ungkap Kapolres Bangli.

Kapolres Bangli mengatakan, saat ini telah dilakukan penahanan kepada pelaku WG di Ruang Tahanan Mapolres Bangli. (Tim)

Spread the love