Site icon www.m-radarnews.com

Sebanyak 19 Ribu Lebih Peserta JKN PBI di Semarang Nonaktif, Pemkot Bakal Cover dengan UHC

Kepala Dinkes Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Foto: istimewa)

M-RADARNEWS.COM, JATENG – Sebanyak 19.547 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Semarang, kini berstatus nonaktif. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang.

Kepala Dinkes Kota Semarang, M. Abdul Hakam memastikan, bahwa mereka yang tidak aktif ini akan tetap ter-cover melalui layanan kesehatan dengan skema Universal Health Coverage (UHC).

“Ada 19 ribu lebih yang tidak aktif itu pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), nanti kita akan akomodir ke UHC,” kata Hakam, seperti dikutib dari semarangkota, pada Kamis (19/06/2025).

Hakam menyampaikan, bagi peserta yang sudah nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan, bisa langsung datang ke Puskesmas terdekat atau menghubungi call center 112 untuk aktivasi UHC. “Akan kita bantu aktivitasi, bisa ke Puskesmas ataupun menghubungi call center 112,” ujarnya.

Diungkapkan, penonaktifan kepesertaan JKN PBI ini merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial (Kemensos), yang dilakukan berdasarkan evaluasi dan pembaruan data. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen penuh untuk menjamin hak warganya atas akses layanan kesehatan yang layak dan merata.

“UHC ini bisa jadi solusi warga yang terdampak, jadi yang tidak lagi terdaftar atau non aktif, bisa dapat jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat atau membutuhkan layanan segera,” jelasnya.

Selain itu, kata Hakam, data peserta yang nonaktif ini masih bisa diajukan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial. Jika memenuhi kriteria dan kuota tersedia, mereka berpotensi untuk kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran.

Dinkes Kota Semarang mengimbau masyarakat untuk aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka. Apabila ada perubahan atau penonaktifan, segera lapor atau datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pemkot Semarang juga memiliki Program Semarang Sehat yang dicanangkan oleh Wali Kota Agustina Wilujeng dan Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, yang berfokus pada pemerataan layanan kesehatan. “Penambahan kuota UHC menjadi bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak meninggalkan satu pun warga,” tegas Hakam.

Dinkes Kota Semarang juga menyediakan layanan informasi melalui call center dan media sosial resminya. Warga yang mengalami kesulitan dapat berkonsultasi langsung untuk mendapatkan solusi cepat terkait layanan kesehatan.

“Harapannya masyarakat tetap merasa tenang dan terlindungi, meskipun ada perubahan data dalam sistem JKN. Pemerintah menjamin bahwa kebutuhan dasar di bidang kesehatan tetap menjadi prioritas utama,” pungkas Hakam. (red/*)

Spread the love
Exit mobile version