M-RADARNEWS.COM, BALI – Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kebudayaan Kota Denpasar akan melaksanakan Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi cagar budaya. Dimana, sebanyak empat obyek akan ditetapkan pada Tahun 2024 ini.
Keempat obyek tersebut yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), dan Patung Panca Rsi serta Patung Panca Dewata.
Secara spesifik, Jam Lonceng Kolonial Belanda dan Patung Catur Muka berada dalam satu kwasan yakni berlokasi di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Selanjutnya untuk Patung Panca Rsi berlokasi di Catus Pata Suci dan Patung Panca Dewata berlokasi di Simpang Jalan Gajah Mada-Jalan Tamhrin.
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar Ni Wayan Sriwitari mengatakan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2010.
Adapun ketentuan tersebut yakni benda, bangunan, atau struktur tersebut berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
“Untuk tahun 2024 ini sebanyak 4 obyek akan ditetapkan dan sudah memenuhi ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010. Yakni Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi dan Patung Panca Dewata,” kata Sriwitari, pada Senin (04/11/2024).
Dia menyampaikan, bahwa penetapan Cagar Budaya harus melalui beragam rangkaian yang dimulai dari proses inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Dimana, setelah data benda ODCB terinventarisasi kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang selanjutnya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) memverifikasi dan memberikan rekomendasi untuk selanjutnya ODCB tersebut ditetapkan menjadi Cagar Budaya (CB) jika sesuai dengan ketentuan sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010.
“Secara bertahap dan berkelanjutan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya akan terus dilaksanakan, hal ini selain untuk melestarikan cagar budaya, juga untuk menjaga nilai-nilai budaya sebagai bukti peradaban masa lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkot Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya. Yakni Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Sedangkan untuk perubahan Tahun 2024, telah di inventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yakni Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja.
“Bahkan Cagar Budaya kita di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yakni Prasasti Blanjong Sanur, semoga kedepan obyek-obyek yang diduga cagar budaya dapat terus diinventarisasi untuk menjaga nilai budaya dan peradaban,” tutupnya. (yd/**)