M-RADARNEWS.COM, JATIM – Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengungkap 152 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan hasil tindak kejahatan periode bulan Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Dirreskrimum Kombes Farman, Kasubdit Jatanras AKBP Jumhur, Jumat (24/01/2025) mengatakan, total jumlah kendaraan yang ungkap sebanyak 152 perkara.

“Kasus ini melibatkan 136 tersangka dengan rincian, dewasa 131 orang dan tersangka anak 5 orang. Sedang jumlah barang bukti sepeda motor 117 unit dan mobil 3 unit,” ujanya.

Para tersangka yang terlibat kasus berinisial DC dan FH, berperan melakukan pencurian sepeda motor TKP Surabaya, FH. Sedangkan tersangka berinisial MS, melakukan pencurian sepeda motor TKP Probolinggo, ST dan AN serta S mencuri sepeda motor dengan cara kekerasan TKP Pasuruan. Sementara Z, sebagai penadah barang bukti kejahatan.

Sementara itu, barang bukti yang disita berupa 20 unit sepeda motor berbagai merk disita dari para tersangka, 134 nopol sepeda motor warna hitam dan putih, 10 lembar STNK sepeda motor, 1 karung berisi onderdil/spare part sepeda motor.

Selanjutnya 1 kotak berisi kunci bengkel bongkar pasang kendaraan, 4 buah kunci T, 2 buah kunci Y, 10 buah mata kunci Y, 1 buah celurit dan 5 buah pakaian yang digunakan tersangka.

Para tersangka disangkakan yakni pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Kemudian tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Serta, tindak pidana pertolongan jahat/penadahan sebagai kebiasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 sub 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (by/tnpj)

Spread the love