M-RADARNEWS.COM, JATIM – Selama periode Oktober sampai dengan November 2023, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap sebanyak 11 tersangka dalam beberapa kasus kejahatan. Kasus-kasus yang berhasil diungkap meliputi Curat, Curas, Curanmor, pengambilan barang tanpa izin (Curbiasa), dan tindak kejahatan dengan senjata tajam (Anirat).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fourry Millewa mengatakan, bahwa selama periode tersebut, tercatat 6 laporan polisi (LP) terkait kasus tersebut, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 11 orang.
Barang bukti berupa sepeda motor, mobil, handphone, senjata tajam, serta barang-barang hasil kejahatan berhasil disita. Modus operandi pelaku pun terungkap, dengan sebagian merupakan residivis tindak pidana yang sama.
“Kasus yang menonjol antara lain pembacokan security saat melakukan pencurian kelapa di Perkebunan Kalibaru,” kata Kombes Pol Deddy saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (14/11/2023).
“Kemudian ada pencurian motor milik Ustad di Pakis Banyuwangi,” imbuhnya.
Akibat perbuatan tersangka, ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 hingga 9 tahun, tergantung pada pasal yang dipersangkakan.
“Tak sedikit dari para tersangka yang memiliki riwayat hukum, beberapa di antaranya pernah dihukum pada tahun-tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu korban pencurian yakni Ustad juga dihadirkan sekaligus serah terima motor kesayangannya.
“Saya sampaikan terimakasih kepada Kapolresta Banyuwangi dan jajaran. Semoga selalu diberikan kelancaran dan keselamatan dalam bertugas,” ujarnya. (rd/hm)