M-RADARNEWS.COM, BALI – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa selama proses penyidikan kasus landak jawa, Ditreskrimsus Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka INS.
Kronologi
Berawal berdasarkan laporan masyarakat, pada Senin, 4 Maret 2024, sekira pukul 11.00 WITA Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melaksanakan pemeriksaan di sebuah rumah yang diduga menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa liar landak jawa yang dilindungi.
Pemilik an. INS dengan TKP Banjar Karang Dalem, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung dan berhasil menemukan barang bukti 4 ekor landak jawa.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, dilakukan gelar perkara dari proses penyelidikan ditingkatkan ke proses penyidikan. Dan penyitaan barang bukti dilengkapi dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita/S-18/13/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 5 Maret 2024 dengan Penetapan Pengadilan Nomor 355/Pen.Pid/2024/PN Denpasar tanggal 19 Maret 2024. Pada saat itu pula langsung dibuatkan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Terlapor.
Berikutnya pada Kamis, 21 Maret 2024, dilaksanakan proses gelar perkara terhadap terlapor ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dilengkapi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/S-4/18/III/2024/DITKRIMSUS/POLDA BALI tanggal 21 Maret 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Bali dengan tembusan Pelapor dan Tersangka, dan dikirimkan surat panggilan kepada tersangka INS dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan pada selasa tanggal 26 Maret 2024.
Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, dilaksanakan pengiriman Berkas Perkara (Tahap I) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 27 Juni 2024, dikeluarkan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bali, dan selama proses penyidikan Polda Bali tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kemudian pada Senin, 12 Agustus 2024, dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi Bali dan saat ini sedang berproses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE,” jelas Kombes Jansen.
Terkait kasus ini, lanjutnya, Kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan sudah dikoordinasikan dengan JPU serta pihak terkait lainnya, karena INS terbukti memelihara hewan liar yang jelas-jelas sesuai UU dilindungi dan tidak memiliki ijin.
“Masyarakat yang dengan alasan etiket baik untuk memelihara kategori hewan dilindungi, harus sesuai prosedur dan wajib memiliki ijin dari instansi terkait yaitu BKSDA,” tutup Kombes Pol. Jansen. (rd/hm)