Site icon www.m-radarnews.com

Selama Tiga Pekan, Polresta Denpasar Ungkap 32 Kasus Pencurian, 37 Pelaku Ditangkap

Polresta Denpasar, menggelar konferensi pers pengungkapan kadus pencurian selama tiga pekan di bulan April 2026, di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/04/2026). Foto: dok/ist.

M-RADARNEWS.COM, BALI – Upaya Polresta Denpasar, dalam menekan kejahatan jalanan menunjukkan hasil signifikan. Selama tiga pekan di bulan April 2026, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus pencurian dan menangkap 37 pelaku yang terlibat dalam aksi curat, curas, cusa, hingga curanmor.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Kamis (23/04/2026), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., memaparkan, bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap setiap pekannya.

“Pekan pertama kami ungkap 13 kasus, disusul sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, dan dua kasus tambahan hingga pekan keempat. Totalnya 32 kasus C4 dengan rincian 11 curanmor, empat curat, satu curas, dan 16 cusa,” jelasnya.

Sebanyak 37 tersangka diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan tiga perempuan. Menariknya, seluruh pelaku bukan residivis, namun mayoritas beraksi memanfaatkan kelengahan masyarakat.

Para tersangka dijerat pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.

Dari pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan 12 sepeda motor dan satu unit mobil carry pick up. Namun, delapan motor di antaranya belum dilaporkan hilang oleh pemiliknya.

Atas temuan itu, Polresta Denpasar akan menyebarluaskan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pencocokan.

“Kami mengimbau warga yang merasa kehilangan motor untuk datang ke Polresta membawa STNK atau BPKB agar bisa dicocokkan,” ujar Kombes Leo Simatupang.

Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan, bahwa sebagian besar kasus curanmor terjadi akibat kelalaian pemilik kendaraan, seperti tidak memasang kunci ganda atau memarkir kendaraan tanpa pengawasan. Beberapa pelaku juga diketahui merupakan jaringan luar daerah.

“Modus yang digunakan sederhana, mereka mencari kendaraan yang tidak dikunci stang atau diletakkan di tempat sepi,” ujar Kapolresta Denpasar.

Sebagai upaya pencegahan, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda, parkir di lokasi aman, serta memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV.

“Banyak kasus dapat kami ungkap berkat rekaman CCTV dan informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegas Kapolresta.

Polresta Denpasar, juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. (rd/*)

Spread the love
Exit mobile version