M-RADARNEWS.COM, JATIM – Polrestabes Surabaya, akhirnya menetapkan AAS (40) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, IGF (32). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan yang terjadi di rumah mereka di Jalan Lebak Agung, Surabaya, viral di media sosial (medsos).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, bahwa tindak KDRT ini dilakukan berulang kali, mulai Desember 2023 hingga Januari 2025.
“Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh karena itu yang bersangkutan kami tahan,” ujar AKBP Edy, pada Rabu (27/08/2025).
Konstruksi Perkara
Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa hasil dari penyelidikan pihaknya menemukan aksi kekerasan dilakukan tersangka sebanyak beberapa kali dengan pola yang sama, yakni berawal dari percekcokan kecil lalu berujung pada pemukulan.
Peristiwa pertama terjadi pada 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban sedang menidurkan anak mereka. Karena anak tak kunjung tidur, korban menegur dengan nada sedikit kesal.
“Namun, tersangka marah dan langsung memukul korban dengan bantal, menjambak rambut, serta memukul tangan korban,” ungkap AKBP Edy.
Selanjutnya, kekerasan kembali terjadi pada 9 Maret 2024, saat korban tengah hamil tujuh bulan. Tanpa alasan jelas, tersangka marah lalu menampar pipi korban dua kali, memukul wajah hingga berdarah, dan mencekik leher korban.
Kemudian, kasus terakhir terjadi pada 28 Januari 2025, saat korban memergoki tersangka menyembunyikan sesuatu di telepon genggamnya. Pertengkaran pun pecah, hingga tersangka menendang dan memukul pundak korban di hadapan anak-anak mereka.
“Motif kekerasan ini terbilang sepele, yakni persoalan rumah tangga seperti perbedaan cara mengasuh anak hingga masalah komunikasi. Namun, perselisihan kecil itu berubah menjadi tindak kekerasan yang meninggalkan luka fisik maupun psikis bagi korban,” jelas AKBP Edy.
Dalam kasus tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flashdisk berisi rekaman video kekerasan, pakaian korban, serta dokumen pendukung lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp15 juta,” tambah AKBP Edy.
Hingga saat ini, korban IGF masih dalam proses pemeriksaan psikologis oleh tenaga medis untuk memastikan kondisi mental dan trauma yang dialaminya akibat kekerasan tersebut. (by/*)
