Site icon www.m-radarnews.com

Sergap Pengedar Narkoba, Polres Gresik Amankan 84 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 84 gram. (Foto: dok/hum)

M-RADARNEWS.COM, JATIM – Komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan perantara jual beli sabu.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 84 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gubernur Suryo Gg 5B/20, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.

Kedua tersangka yang diamankan adalah R (49), warga Tlogopojok, dan SA (44), warga Kramatinggil yang juga berdomisili di Tlogopojok.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut informasi masyarakat. “Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 84 gram yang sudah terbagi dalam delapan plastik klip,” kata AKP Ahmad Yani pada Senin (29/09//2025).

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan dalam sebuah tas kresek hitam dan tempat kacamata. Selain sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

* Satu set alat hisap (bong) bekas pakai.

* Satu pak plastik klip kosong.

* Satu timbangan digital.

* Uang tunai Rp7.000.000 (diduga hasil transaksi).

* Dua unit ponsel Samsung yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang merusak kesehatan dan masa depan.

Kapolres juga mengajak warga untuk proaktif membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba. “Jika menemukan adanya tindak pidana narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan hotline Lapor Kapolres Gresik di WhatsApp 0811-8800-2006 (LAPORCAKROMA),” pungkasnya. (yn/*)

Spread the love
Exit mobile version